Paper Review 1 - Integrasi Kepatuhan Syariah dalam Sistem Informasi di Lembaga Keuangan Islam: Bukti Kualitatif di Malaysia

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi kepatuhan syariah dalam sistem informasi lembaga keuangan syariah (IFI) di Malaysia dengan menerapkan pendekatan kualitatif berupa wawancara mendalam/terstruktur terhadap responden yang memenuhi syarat dalam industri keuangan syariah.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kemajuan sistem informasi akan memberikan peningkatan competitive advantages. Selain itu, hasil menunjukkan internal control dan sistem informasi memainkan peran penting dalam memastikan kepatuhan Syariah dan menerjemahkan dan mengedarkan pedoman Syariah di antara departemen dan staf IFI. Dalam hal integrasi syariah dalam sistem informasi, terdapat pertimbangan dalam pengembangan suatu sistem informasi. Syariah akan menjadi salah satu elemen yang perlu dipertimbangkan untuk mengembangkan sistem informasi IFI.

Ruang lingkup penelitian hanya didasarkan pada bank syariah Malaysia. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya direkomendasikan untuk memperluas upaya ini ke konteks lain juga. Selain itu, meskipun sampel awal mencakup sembilan IFI, hanya dua IFI yang diterima untuk berpartisipasi dalam wawancara. Disarankan agar penelitian selanjutnya melibatkan lebih banyak peserta dan menerapkan teknik penelitian yang berbeda seperti focused group atau survei kuesioner.

Menjaga nasabah eksisting sangat dituntut di era teknologi informasi dan komunikasi yang semakin maju karena nasabah relatif lebih mudah memperoleh berbagai informasi mengenai pilihan layanan perbankan yang tersedia di pasar.  Kepatuhan sistem informasi dengan prinsip dan aturan Syariah akan meminimalkan risiko ketidakpatuhan Syariah secara keseluruhan. Sistem informasi ini dapat menjadi alat bantu dalam melakukan pengendalian internal, khususnya pengendalian risiko ketidakpatuhan Syariah. 

Tinjauan Literatur:

Walaupun Sistem Informasi Mempermudah Proses Yang Dialami Nasabah, Privacy Dan Security Tetap Menjadi Isu Utama:
Nasabah lebih terdorong untuk mengadopsi sistem teknologi perbankan baru karena menghilangkan beban tambahan saat terlibat dalam praktik transaksi manual.
Banyak penelitian menyarankan bahwa ketergantungan pada teknologi harus diberikan dengan privasi dan sistem keamanan yang memadai.
Kurangnya privasi dan keamanan ditemukan menjadi hambatan yang signifikan untuk adopsi perbankan online.

Information System Membantu Operasional Lembaga Keuangan Syariah Dan Memberikan Keuntungan Langsung Bagi Konsumen:
Secara umum, Accounting Information System (AIS) di bank syariah Yordania membantu dalam memberikan informasi yang tersedia pada waktu yang tepat.
Di Bangladesh, responden berpendapat bahwa sistem informasi asuransi syariah baik dari sisi bunga, premi dan polis cukup transparan dan jelas dibandingkan dengan asuransi konvensional. 
Penerapan sistem informasi pemasaran pada bank syariah di Arab Saudi menjadi sangat penting. Persaingan di pasar global diciptakan oleh revaluasi komunikasi, aliran informasi dan cara mendapatkannya dengan cepat.

Information System Membantu Operasional Lembaga Keuangan Syariah Dan Memberikan Keuntungan Langsung Bagi Konsumen:
Lemahnya Internal Control System (ICS) dan TI serta infrastruktur sistem perbankan menjadi penyebab risiko ketidakpatuhan syariah pada IFI. 
Information system di IFI harus memenuhi kepatuhan Syariah untuk memastikan bahwa IS mencerminkan aturan dan prinsip Syariah yang berkaitan dengan kontrak yang digunakan oleh bank. Ini penting karena IFI juga mengandalkan infrastruktur sistem TI. Risiko ketidakpatuhan Syariah terkadang muncul dari sistem TI jika perangkat lunak dan infrastruktur TI tidak kompatibel dengan prinsip Syariah.

Gambaran Sistem Informasi Dalam Institusi Keuangan Syariah Di Malaysia:

IFI Memiliki Sejarah Panjang Di Malaysia, Dan Shariah Governance Framework (SGF) Merupakan Kebijakan Terkini Terkait Operasi Dan Berbagai Tata Kelola Syariah:
Perkembangan Islamic Banking Act 1983 dianggap sebagai titik awal perkembangan perbankan syariah di Malaysia. Perbankan syariah di Malaysia didukung kuat oleh warga dan dari berbagai industri dan pemerintah yang mengarah pada penyempurnaan Undang-Undang Perbankan Islam 1983 menjadi Undang-Undang Layanan Keuangan Islam 2013.
Malaysia telah mengembangkan layanan keuangan Islam yang ekstensif untuk memenuhi banyak kebutuhan dan permintaan, seperti perbankan syariah (1983), Takaful (1984), pasar modal syariah (1993), pasar uang antar bank syariah (1994) dan Kuala Lumpur Indeks Syariah Bursa Efek (1999). 
Bank Negara (2010) telah mengembangkan Shariah governance framework (SGF) untuk IFI untuk meningkatkan peran dewan, Komite Syariah dan manajemen terkait dengan masalah Syariah, yang mencakup posisi yang relevan dengan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kepatuhan Syariah. 

SGF Mendorong Penerapan Information System Yang Baik Dan Efisien Untuk Menjaga IFI Berada Dalam Koridor Syariah:
Dalam SGF, beberapa bagian dan prinsip menyebutkan pentingnya informasi seperti Bagian 2.2, 2.8, 2.16 dan 2.17 (Prinsip 2 dan Prinsip 5). Dalam Bagian 2.16, SGF menyebutkan untuk memastikan aksesibilitas informasi, yaitu keputusan Syariah dan kebijakan dan prosedur Syariah. Sementara itu, dalam Prinsip 5, LKI perlu menjaga kerahasiaan informasi. Terakhir, di Bagian 2.17, IFI perlu memastikan pemberitahuan secepat mungkin ke dewan, SC dan BNM jika terjadi ketidakpatuhan Syariah. 
Tanpa kerangka sistem informasi yang tepat, LKI mungkin gagal memenuhi pedoman ini, karena informasi biasanya salah kelola jika penyebaran informasi tidak dilakukan dengan baik, yaitu dari mulut ke mulut, rapat, dan pemberitahuan. Sistem informasi yang lengkap dan baik dapat memberikan penyebaran informasi yang efisien, khususnya informasi syariah. 
Sistem informasi yang baik dapat mengurangi risiko ketidakpatuhan Syariah, karena informasi tersebut akan disebarluaskan secara efisien ke seluruh organisasi.


Metodologi Penelitian:
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, karena sebagian besar data dikumpulkan melalui wawancara. 
Daftar calon narasumber dipilih berdasarkan pengalaman dalam sistem informasi, internal control dan Syariah di perbankan Islam dan industri takaful di Malaysia. Sebanyak 11 responden dipilih untuk mengumpulkan informasi. Sementara itu, permintaan wawancara resmi melalui email dikirimkan ke masing-masing responden. Sayangnya, hanya dua responden yang menanggapi permintaan tersebut dengan baik. 
Wawancara terstruktur dilakukan dengan menggunakan smartphone dan perekam digital. Wawancara dilakukan selama 1-1,5 jam. Di awal wawancara, para responden diyakinkan bahwa identitas mereka dan semua informasi yang diberikan akan diperlakukan secara rahasia. Artinya informasi rahasia yang diberikan tidak akan diungkapkan dalam publikasi. Kemudian, rekaman wawancara ditranskrip untuk mengekstrak informasi relevan yang diperlukan untuk penelitian. 

Hasil dan Diskusi:
Information System Berperan Dalam Aksesibilitas Konsumen Kepada Produk Dan Dapat Menjadi Competitive Advantage Dalam Marketing Lembaga Keuangan Syariah:
Pada sesi wawancara pertama, studi ini menemukan bahwa perkembangan sistem informasi telah berkontribusi terhadap transformasi besar di sektor perbankan dan keuangan. Produk online dikembangkan dalam bentuk aplikasi dan website agar pengguna dapat berhubungan langsung dengan IFI tanpa harus melalui perantara.
Untuk beberapa hal, argumen kepatuhan Syariah harus diprioritaskan sebelum biaya dan kriteria lainnya; namun, kami sangat menyarankan proses dan biaya kepatuhan Syariah dipertimbangkan sebagai merek dagang IFI, bukan sebagai persyaratan dan biaya. Filosofi ini akan menjadikan biaya kepatuhan Syariah sebagai salah satu biaya pemasaran strategis, dan sistem informasi harus memainkan peran yang signifikan dalam hal ini.

Ifi Harus Memastikan Reliabilitas Information System Untuk Setiap Produk Mereka Dan Kesiapan Setiap Personel Yang Terkait Dengan Information System Tersebut:
Sebelum pengenalan produk baru, IFI harus memastikan kecukupan dan keamanan sistem dan infrastruktur TI untuk mendukung mereka. rangkaian produk. Mereka juga harus menetapkan garis tanggung jawab untuk mengelola risiko terkait dan membangun arus komunikasi internal untuk memastikan bahwa penawaran produk baru dan pengelolaan risiko terkait terintegrasi sepenuhnya.
Penanggung jawab kepatuhan syariah di bidang ini adalah komite syariah dan divisi pendukung dari manajemen syariah, penasehat syariah dan tim IT. 
Pendapat narasumber A: “Ketika kita mengembangkan sistem untuk produk, kita harus memiliki internal control system syariah untuk produk tersebut. Misalnya, dalam mengembangkan produk pembiayaan, pengendalian internal dan persyaratan syariah harus menentukan perhitungan laba yang tepat dalam sistem. Artinya harus otomatis, tidak bisa dilakukan secara manual. Sama halnya dengan Ta’widh atau penalti, sistem harus menghitungnya secara otomatis dan perhitungannya tidak boleh berbeda satu sama lain.”

Internal Control Memiliki 3 Lapis Standard Untuk Memastikan Kepatuhan Syariah:


Ics Pada Ifi Mirip Dengan Perbankan Konvensional Dengan Memerhatikan Kepatuhan Prinsip Syariah Serta Memerlukan Aliran Informasi Yang Baik:
Perbedaan dengan perbankan konvensional terkait dengan internal controlling yang memasukkan unsur syariah. Ada persamaan dalam ICS antara IFI dan konvensional dalam arti bahwa mereka memiliki risiko yang sama (misalnya risiko kredit, risiko investasi dan risiko likuiditas). Perbedaan mendasar ada pada pemenuhan kepatuhan Syariah dalam risiko tersebut.
Di sisi lain, narasumber juga telah ditanyai pertanyaan terkait aliran informasi yang dipraktikkan di IFI mereka. Pertanyaan tersebut didasarkan pada persyaratan di bawah Bagian 1.3s (viii) dari BNM ShariahSGF 2010, yang menetapkan bahwa keputusan Syariah perlu disebarluaskan dengan baik kepada para pemangku kepentingan. Ini menunjukkan bahwa IFI perlu membangun arus informasi yang tepat kepada para pemangku kepentingan. 

Aliran Informasi Dalam Ifi Dapat Menggunakan Email, Intranet, Dan Media Lainnya Dengan Dibantu Penasihat Syariah Untuk Memahami Isinya:
Narasumber A menjelaskan secara singkat aliran informasi kepada pemangku kepentingan. Informasi tersebut dapat disebarluaskan melalui e-mail, note, briefing dan media lainnya. 
Narasumber A menjelaskan: “Manajemen tidak dapat menafsirkan sendiri keputusan Syariah. Manajemen harus menerimanya begitu komite Syariah membuat keputusan. Kecuali jika manajemen tidak dapat memahami keputusan tersebut, maka sistem internal syariah akan berfungsi melalui penasehat syariah dan tinjauan syariah untuk membantu pemahaman.”
Narasumber B berpendapat bahwa setiap keputusan terkait masalah Syariah yang dibuat oleh Komite Syariah dan membutuhkan operasionalisasi; itu akan diterjemahkan ke dalam pedoman melingkar. Surat edaran tersebut akan dikeluarkan dan diedarkan oleh pengawas Syariah melalui intranet. 

Meskipun Ifi Memilih Memodifikasi Information System Yang Sudah Ada Dan Bukan Mengembangkan Sistem Yang Sepenuhnya Baru Karena Pertimbangan Cost, Kepatuhan Syariah Tetap Merupakan Prioritas Tertinggi:
Narasumber A menyebutkan bahwa banyak vendor IT yang menghadirkan sistem IT di Malaysia untuk perbankan. Orang yang diwawancarai berpendapat bahwa tidak perlu mengembangkan sistem baru. Lebih baik menerima sistem yang sudah jadi dan hanya menambahkan kontrol internal Syariah ke dalamnya. 
Narasumber A menjelaskan: “Seperti halnya akuntansi, sebenarnya tidak ada yang namanya akuntansi Islam. Ini adalah akuntansi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Saya lebih suka gagasan ini dibandingkan dengan kami mengembangkan sistem baru. Yang harus kita lakukan adalah memeriksa sistem dan memasukkan pengendalian internal syariah di dalamnya. Tidak ada yang namanya sistem informasi Islam.”
Narasumber B menjelaskan bahwa biaya adalah salah satu tantangan dalam mengembangkan sistem baru dan berkomentar bahwa IFI selalu mengutamakan kepatuhan Syariah di atas masalah biaya.


Kesimpulan:

Ifi Di Malaysia Telah Menggunakan Information System Dengan Baik. Namun Peneliti Berpendapat Bahwa Penerapannya Masih Belum Sebaik Layanan Sejenis Yang Konvensional:

Perkembangan sistem informasi telah memberikan kontribusi terhadap transformasi besar di sektor perbankan dan keuangan, termasuk IFI. Sistem informasi akan menciptakan keunggulan kompetitif dan proses.

Gambaran praktik pengendalian internal di IFI menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan dalam hal operasi dan hal-hal terkait lainnya dalam pengendalian internal. Namun, perhatian utama pada pengendalian internal untuk IFI adalah terkait dengan kepatuhan Syariah. 

Selain mengintegrasikan kepatuhan syariah dalam sistem informasi, pengendalian internal syariah berperan penting untuk mengawal perkembangan sistem informasi di IFI.

Sistem harus cukup tangguh untuk memblokir upaya apa pun untuk melakukan transaksi ketidakpatuhan Syariah. 


Comments

Popular posts from this blog

Introduction

Informasi Kelas Sistem Informasi 01

Paper Review 4 - Dari order-to-cash ke wall-to-wall: Empat Implementasi SAP di Smithfield Foods